biofeno
(Biology Fenotipe)
06 Januari 2020
28 Desember 2019
12 April 2016
Perspektif Ilmiah tentang Masa Iddah
Allah SWT.
menciptakan makhluk hidup berpasang-pasangan, seperti laki-laki dan perempuan.
Laki-laki dan perempuan yang melalui akad dalam pernikahan yang sah disebut
suami-istri, dan masing-masing memiliki hak dan kewajiban.
Dalam hubungan
berumah tangga, bisa saja terjadi pertentangan antara suami dan istri. Jika
terus berlanjut mungkin saja suami mengatakan talaq pada istrinya. Istri yang
ditalaq berkewajiban untuk menjalani masa iddah,
dan suami berkewajiban memberi nafkah kepada istri yang di talaq selama masa iddah tersebut.
Masa iddah memiliki makna perhitungan, yaitu
perhitungan masa suci atau bulan secara umum dalam menentukan selesainya masa iddah. Dalam masa iddah perempuan menanti atau menangguhkan pernikahan setelah ia
ditinggalkan oleh suaminya, misalnya karena talaq atau suaminya meninggal
dunia, baik dengan alasan menunggu kelahiran bayi hasil hubungan dengan
suaminya, berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang
sudah ditentukan sesuai dengan syariat Islam.
Masa iddah salah satunya juga dinyatakan
sebagai istilah untuk menyebutkan masa tunggu seorang perempuan untuk
memastikan hamil tidaknya perempuan tersebut dari suaminya. Hal ini berkaitan
dengan prinsip embriologi, yaitu ilmu yang mempelajari tentang embrio/mudigah
(makhluk yang sedang dalam tingkat tumbuh di dalam kandungan). Hubungan suami
istri dapat menyebabkan kehamilan pada istri. Kehamilan tersebut dapat
terdeteksi dengan beberapa tanda yang muncul dari istri, misalnya tidak haid,
mual-mual, pusing, dan sebagainya. Tetapi, tanda-tanda tersebut tidak selalu
mengindikasikan kehamilan. Bisa saja hal tersebut terjadi karena faktor lain
seperti kelelahan, stress atau terserang penyakit.
Pada masa
sekarang ini kehamilan dapat diketahui dengan berbagai macam tes, salah satunya
tes urin yang dilakukan jika ada tanda-tanda seperti keterlambatan menstruasi
kira-kira 2-3 hari dari jadwal menstruasi yang seharusnya. Hal ini juga
berkaitan dengan masa subur perempuan itu sendiri. Masa subur perempuan adalah
14 hari menjelang menstruasi yang akan datang, dan masa subur ini berkisar
selama 1-3 hari. Selain dari kisaran masa subur tersebut mungkin juga dapat
mengalami kehamilan, tetapi kemungkinannya lebih kecil terjadi daripada masa
subur perempuan.
Selain masa
subur, proses reproduksi juga berpengaruh terhadap kehamilan. Sistem reproduksi
pada laki-laki disebut spermatogenesis, sedangkan sistem reproduksi pada perempuan
disebut oogenesis. Spermatogenesis bisa terjadi selama seumur hidup, bahkan
pelepasan spermatozoa bisa terjadi setiap saat. Bedanya dengan perempuan yang
hanya mengalami peristiwa ovulasi normalnya selesai pada usia 45 sampai 50
tahun saja. Selain itu, setiap ejakulasi yang dialami laki-laki bisa
menghasilkan 300 juta sampai 400 juta sel sperma. Sedangkan perempuan hanya
mampu menghasilkan 400 sel ovum selama hidupnya. Padahal oosit primer yang ada
pada ovarium seorang bayi perempuan berisi sampai 1 juta.
Proses
fertilisasi antara sel sperma dan sel ovum berkaitan dengan ditentukannya masa iddah ini. Waktu perhitungan masa iddah disesuaikan dengan sebab masa iddah itu berlaku pada istri yang
ditinggalkan oleh suaminya, yaitu ditinggal mati oleh suaminya atau bukan
karena ditinggal mati suaminya (cerai). Istri yang ditinggal mati suaminya
dalam keadaan hamil, maka masa iddah-nya
adalah dengan hingga melahirkan, baik masa kelahirannya dekat atau jauh (diterjemahkan
dari QS. Ath-Tholaq:4). Istri yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan tidak
hamil, maka masa iddah-nya adalah 4
bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataupun tidak disetubuhi oleh suaminya (diterjemahkan
dari QS. Al-Baqarah:234). Istri yang diceraikan dalam keadaan hamil, maka masa iddah-nya adalah sampai ia melahirkan (diterjemahkan
dari QS. Ath-Tholaq:4). Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih
mengalami haidh, yaitu menunggu sampai 3 kali quru’ (diterjemahkan dari QS.
Al-Baqarah:228). Istri yang tidak memiliki masa haidh dan istri yang berhenti
masa haidhnya, maka masa iddah-nya
adalah 3 bulan (diterjemahkan dari QS. Ath-Tholaq:4). Istri yang
diceraikan sebelum disetubuhi, maka ia
tidak memiliki masa iddah
(diterjemahkan dari QS. Al-Ahzab:49).
Perhitungan
masa iddah diatas menunjukkan ada
perbedaan masa berlakunya sesuai dengan penyebabnya. Jika dikaitkan dengan
proses fertilisasi, maka berhubungan dengan kapan kehamilan diketahui pada
perempuan. Pada kondisi yang ideal, sperma dapat hidup antara 3-6 hari sperma
bertahan di dalam tubuh perempuan. Perjalanan sulit dengan jarak tempuh yang
sangat jauh akan dilalui oleh jutaan sperma. Sperma masuk ke dalam vagina
melalui proses ejakulasi. Sperma kemudian berenang melalui rahim dengan bantuan
lender serviks dalam rahim wanita menuju saluran sel telur. Proses ini terjadi
beberapa jam dan kebanyakan sel sperma mati karena kehabisan energi atau karena
salah arah. Ataupun pergi ke arah sel telur yang kosong. Selanjutnya sperma
yang kuat akan mampu mencapai sel telur. Jika sel telur matang akan terjadi
fertilisasi, namun jika tidak ada sel telur yang matang maka sperma akan
menunggu hingga terjadi ovulasi. Prosesnya berlanjut hingga terjadi implantasi
pada dinding rahim.
Pertumbuhan
dan perkembangan janin di dalam rahim terbagi menjadi trimester I, trimester II
dan trimester III yang pada masing-masing tahap terjadi perubahan ukuran janin
dan perkembangan tubuh janin. Pada akhir trimester I ukuran janin 9 cm (12
minggu), akhir trimester II ukuran janin 30-32 cm (24 minggu) dan akhir trimester
III ukuran janin 50-55 cm (40 minggu).
Pada zaman Rasulullah sangat sulit untuk
mengetahui apakah seorang istri sedang hamil atau tidak. Untuk mengetahuinyapun
salah satunya mungkin dengan melakukan pemijatan perut, memeriksa ukuran perut
atau bagian luar rahim saja, karena pada zaman tersebut belum ada teknologi
secanggih sekarang ini yang bisa memeriksa kehamilan meskipun dalam jangka waktu satu bulan dari berhubungan badan, dan bahkan lebih cepat dari itu. Sehingga masa iddah
berlaku untuk membuktikan rahim perempuan yang ditinggal suaminya itu berisi
atau kosong.
Jika diketahui perempuan tersebut ternyata sedang hamil, maka bayi
yang sedang berada dalam kandungannya jelas merupakan bayi dari suaminya yang
terdahulu. Sedangkan jika tidak hamil berarti diketahui rahimnya sedang kosong.
Sebab mengapa dalam masa iddah perempuan
dilarang menikah dengan laki-laki lain ialah untuk mengetahui kejelasan keturunannya.
Jika perempuan menikah dengan laki-laki lain dan ternyata perempuan tersebut
sedang hamil namun kehamilan tersebut tidak diketahui maka akan menimbulkan
ketidakjelasan siapa ayah yang sebenarnya dari anak tersebut. Hal demikian bisa
saja terjadi karena anak yang lahir diperkirakan adalah anak dari suami yang
baru, tetapi ternyata anak tersebut adalah anak dari suami yang terdahulu.
Sebelum semua
itu terjadi, bisa saja seorang suami menginginkan untuk rujuk dengan istri yang
telah diceraikannya (talaq). Menurut Jumhur Ulama, selama perempuan masih
berada dalam masa iddah maka rujuk
dilakukan tanpa akad yang baru. Jika perempuan itu sudah melalui masa iddah maka diperlukan akad yang baru dalam pernikahan yang baru pula.
08 April 2016
Pandangan Ekologis terhadap Pembaharuan Kawasan Hutan Kalimantan
Aktivitas
manusia dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat menjadi ancaman
besar bagi keberadaan makhluk hidup lain di sekitarnya jika tidak memperhatikan
lingkungannya dalam pandangan ekologis. Meningkatnya kepadatan penduduk di
dunia searah dengan meningkatnya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Salah
satu upaya manusia yang tidak dapat dibenarkan adalah pembukaan lahan
besar-besaran. Hutan digundul untuk keperluan industri, perkebunan dan lain
sebagainya dengan dalih agar mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain
itu, satwa liar seperti ular ataupun harimau yang masuk ke pemukiman ditembak
karena dianggap hama dan mengancam keselamatan.
Seperti halnya
hutan Kalimantan. Iklim tropis merupakan kondisi terbaik yang dapat dihuni oleh
banyak sekali makhluk hidup, baik dari makhluk hidup tingkat terendah hingga makhluk
hidup tingkat tinggi. Wajar saja jika di
hutan Kalimantan ditemukan beranekaragam vegetasi dan beranekaragam satwa. Hutan
hujan tropis juga sangat penting bagi kemelimpahan suatu spesies dan endemisme.Secara
global hutan Kalimantan diperkirakan dihuni oleh lebih banyak spesies tumbuhan
dibandingkan dengan daerah lain. Bahkan, lebih dari sepertiga perkiraan seluruh
tumbuhan sebanyak 10.000 sampai 15.000 spesies hanya dapat ditemukan di pulau
Kalimantan. Semakin banyaknya kawasan hutan yang rusak dan bahkan hilang, maka
semakin besar pula ancaman kepunahan bagi spesies-spesies yang menghuni daerah
tersebut.
Keadaan
demikianlah yang membuat hutan Kalimantan menjadi salah satu paru-paru dunia
karena penutupan hutannya yang sangat luas. Namun, maraknya deforestasi yang
terjadi dari tahun ke tahun menyebabkan luas hutan Kalimantan menurus drastis. Berdasarkan
data Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2013-2014, luas total hutan Kalimantan pada tahun 2013
adalah 36,8 juta hektar dan pada tahun 2014 menjadi 36,5 juta hektar. Penurunan
luas tutupan hutan di Kalimantan diantaranya disebabkan oleh adanya pembukaan
lahan, baik melalui penebangan pohon maupun pembakaran hutan. Aktivitas
tersebut tentunya akan berdampak terhadap kehidupan di dalamnya.
![]() |
| Hutan Pegunungan Meratus Kalimantan |
Penurunan
tutupan hutan menyebabkan menurunnya kemelimpahan dan keanekaragaman vegetasi
dan satwa di dalamnya. Beberapa spesies satwa mungkin akan bertahan dengan
bermigrasi ke daerah lain dan menetap pada habitat baru yang seragam. Namun,
kecil kemungkinan proses migrasi akan berhasil. Migrasi hanya akan berhasil
jika spesies tersebut bisa bergerak lebih cepat dari kerusakan yang terjadi di
habitat lamanya dan beradaptasi pada habitat baru, tersedia cukup energi dalam
proses migrasi, dan dapat bertahan hidup dari seleksi alam yang terjadi selama
proses migrasi karena perubahan komposisi komunitas akan mengubah struktur
fungsional pada suatu ekosistem yang dapat memunculkan kembali proses seleksi.
Melihat
keadaan lingkungan sekarang muncul upaya untuk memperbaharui hutan-hutan yang
terbuka. Kegiatan rehabilitasipun dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan kembali
hutan-hutan yang telah gundul. Akan tetapi, kondisi hutan tidak akan pulih
sepenuhnya. Secara kuantitas mungkin dengan lebih mudah keadaan hutan dapat
dikembalikan seperti sedia kala, namun secara kualitasnya sangat sulit untuk
dipulihkan. Sebagai contoh, Sempidan Kalimantan (Lophura bulweri) merupakan spesies endemik di Kalimantan. Bentuknya
mirip seperti ayam-hutan, biasanya hidup di hutan primer ataupun hutan sekunder
perbukitan dengan ketinggian tempat mencapai 1.600 mdpl di semua kawasan.
Status kelangkaannya adalah rentan punah karena keberadaannya yang mulai jarang
ditemukan. Beberapa kemungkinan yang akan terjadi jika hutan tempat tinggalnya
digundul adalah spesies tersebut akan bergerak ke daerah lain untuk menemukan
habitat baru, atau spesies tersebut mati. Akan sangat sulit untuk mengembalikan
keberadaan spesies tersebut ke habitat asalnya meskipun habitat yang rusak
telah diperbaharui. Dengan demikian, spesies yang menempati bukanlah semua
spesies asli yang pada mulanya tinggal pada habitat tersebut. Hal inilah yang
menyebabkan kualitas ekosistemnya sangat sulit bahkan tidak bisa untuk
dipulihkan.
Suatu
ekosistem khas mencirikan struktur fungsional yang tidak ditemukan di daerah
lain, dan tidak dibenarkan jika diubah menjadi ekosistem baru dengan tujuan
apapun. Manusia harus memperhitungkan keadaan ekosistem yang sedang berlangsung
sebelum melakukan pembukaan tutupan hutan. Ekosistem akan terganggu dengan
aktivitas baru, apalagi jika aktivitas tersebut mendominasi kawasan tempat
ekosistem berlangsung. Habitat yang sangat tua akan memberikan dukungan yang lebih
baik bagi penghuni tua di dalamnya. Hal ini karena hubungan timbal balik suatu
makhluk hidup dan lingkungannya sudah terjadi sangat lama, yaitu dalam kurun
waktu puluhan bahkan ribuan tahun, sehingga terbentuk kekhasan ekosistem pada
kawasan tersebut. Jika habitat itu dirusak, maka hal tersebut akan berdampak
buruk bagi ekosistem yang telah berlangsung di dalamnya. Dengan demikian, akan
memerlukan waktu lama dan bahkan sangat sulit untuk memulihkannya kembali, dan
hanya yang mampu beradaptasilah yang akan bertahan.
24 Maret 2016
Si Manau dan Si Inang
Manau namanya, berdiri menjulang dari kegelapan kanopi yang dingin. Hanya sedikit sinar matahari yang menembus tempat berpijak. Matanya yang hijau sedikit gelap menatap celah kecil yang menerangi. Rimbun dedaunan membuatnya lugu tak tahu kabar, menjadikannya bertanya "apa yang ada di atas sana?".
Si Manau sejak kecil hidup sendiri, dari buah usaha yang tak kenal lelah terhadap perubahan musim yang menerpa. Usaha yang membuatnya bernilai tinggi dan produktif. Si Manau pun akan demikian. Mengikuti jejak pendahulu yang bercerita banyak tentang hijau-birunya semesta. Menampik segala macam belenggu kegelapan, dan beranjak menuju alam terang-benderang.
Si Manau dalam cerita ini adalah ia yang tinggal di pedalaman Kalimantan, tepatnya di sekitar Air Terjun Rampah Menjangan Loksado yang dikenal dengan sebutan Paikat Manau (Rotan Manau).
Rotan Manau (Calamus manan Miq.)
|
Dalam kajian Biologi, Rotan Manau yang tinggal di sekitar air terjun Rampah Menjangan memiliki ciri-ciri habitus
berupa liana. Susunan akar serabut berwarna coklat dengan bercak putih. Arah
tumbuhnya memanjat ke atas pada inang. Batangnya tidak bercabang. Diameter
batang yang masih ditutupi oleh pelepah ialah 3,2 cm, sedangkan diameter batang
tanpa pelepah 2 cm. Panjang ruas buku batang ialah 1,5 – 2 cm pada bagian dekat
akar dan 35 cm pada bagian tengah. Pelepah batang ditumbuhi oleh duri yang
berbentuk runcing, panjang duri antara 2 – 3 cm dan lebar dasar duri 0,5 cm.
Duri tumbuh dengan pola penyebaran yang rapat, duri yang satu dengan yang lain
tumbuh saling sambung-menyambung dengan arah spiral sehingga terlihat seperti
melingkari batang. Bentuk batang bulat dan batang berwarna kuning muda.
Ciri khususnya dari
rotan manau ialah memiliki alat flagellum yang berukuran besar dan kuat.
Terdapat pelepah pelindung pada bagian bawah alat panjat. Duri pada alat panjat
bisa terdiri atas 3 – 5 pada satu titik tumbuhnya duri. Duri mengarah ke
pangkal alat panjat, berwarna hijau hingga kehitaman.
Rotan manau memiliki
daun majemuk menyirip dengan letak anak daun berselang-seling dan kadang
berpasangan. Bentuk anak daun adalah lanset hingga ada juga yang berbentuk
memanjang. Tepi anak daun rata, permukaan daun licin, pelepah dan tangkai daun
ditumbuhi duri, dan urat anak daun letaknya sejajar yang di atasnya ditumbuhi duri.
Ujung daun mengeluarkan cirrus berduri yang juga tersusun atas 3 – 5 duri pada
satu titik tumbuhnya duri. Panjang daun 2 m, lebar daun 80 cm, panjang anak
daun 35 – 40 cm, dan lebar anak daun 10 – 15 cm. Sedangkan bunga dan buah tidak
ditemukan di kawasan tersebut.
Si Manau dalam semasa hidupnya akan terus berusaha. Membangun asa yang tumbuh sebagai budaya. Mengejar impian yang menjadi warna pikiran dan hatinya, yang menjadi pencetus geraknya menuju cahaya. Tetapi, semakin tinggi dia berusaha, semakin lemah tubuhnya untuk tetap berdiri. Seakan gemetar dan angin semakin kencang, semakin dia mendekati kata menyerah... Disitulah dia datang, dia yang kuat dan kokoh berdiri. Dia yang selama ini seperti penghalang bagi Si Manau untuk bebas, dan ternyata dialah penyelamat Si Manau dan pendahulunya. Dia yang menjadi pegangan untuk terus berdiri, untuk terus bangkit dan menemukan semua cerita. Meneguhkan Si Manau untuk temukan arti dari cahaya kecil yang menembus celah-celah atap kediamannya dan cerita-cerita oleh para pendahulunya. Dialah Si Inang yang menggunakan kekuatannya untuk kebaikan Si Manau yang ada di dekatnya.
Langganan:
Postingan (Atom)




