Allah SWT.
menciptakan makhluk hidup berpasang-pasangan, seperti laki-laki dan perempuan.
Laki-laki dan perempuan yang melalui akad dalam pernikahan yang sah disebut
suami-istri, dan masing-masing memiliki hak dan kewajiban.
Dalam hubungan
berumah tangga, bisa saja terjadi pertentangan antara suami dan istri. Jika
terus berlanjut mungkin saja suami mengatakan talaq pada istrinya. Istri yang
ditalaq berkewajiban untuk menjalani masa iddah,
dan suami berkewajiban memberi nafkah kepada istri yang di talaq selama masa iddah tersebut.
Masa iddah memiliki makna perhitungan, yaitu
perhitungan masa suci atau bulan secara umum dalam menentukan selesainya masa iddah. Dalam masa iddah perempuan menanti atau menangguhkan pernikahan setelah ia
ditinggalkan oleh suaminya, misalnya karena talaq atau suaminya meninggal
dunia, baik dengan alasan menunggu kelahiran bayi hasil hubungan dengan
suaminya, berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang
sudah ditentukan sesuai dengan syariat Islam.
Masa iddah salah satunya juga dinyatakan
sebagai istilah untuk menyebutkan masa tunggu seorang perempuan untuk
memastikan hamil tidaknya perempuan tersebut dari suaminya. Hal ini berkaitan
dengan prinsip embriologi, yaitu ilmu yang mempelajari tentang embrio/mudigah
(makhluk yang sedang dalam tingkat tumbuh di dalam kandungan). Hubungan suami
istri dapat menyebabkan kehamilan pada istri. Kehamilan tersebut dapat
terdeteksi dengan beberapa tanda yang muncul dari istri, misalnya tidak haid,
mual-mual, pusing, dan sebagainya. Tetapi, tanda-tanda tersebut tidak selalu
mengindikasikan kehamilan. Bisa saja hal tersebut terjadi karena faktor lain
seperti kelelahan, stress atau terserang penyakit.
Pada masa
sekarang ini kehamilan dapat diketahui dengan berbagai macam tes, salah satunya
tes urin yang dilakukan jika ada tanda-tanda seperti keterlambatan menstruasi
kira-kira 2-3 hari dari jadwal menstruasi yang seharusnya. Hal ini juga
berkaitan dengan masa subur perempuan itu sendiri. Masa subur perempuan adalah
14 hari menjelang menstruasi yang akan datang, dan masa subur ini berkisar
selama 1-3 hari. Selain dari kisaran masa subur tersebut mungkin juga dapat
mengalami kehamilan, tetapi kemungkinannya lebih kecil terjadi daripada masa
subur perempuan.
Selain masa
subur, proses reproduksi juga berpengaruh terhadap kehamilan. Sistem reproduksi
pada laki-laki disebut spermatogenesis, sedangkan sistem reproduksi pada perempuan
disebut oogenesis. Spermatogenesis bisa terjadi selama seumur hidup, bahkan
pelepasan spermatozoa bisa terjadi setiap saat. Bedanya dengan perempuan yang
hanya mengalami peristiwa ovulasi normalnya selesai pada usia 45 sampai 50
tahun saja. Selain itu, setiap ejakulasi yang dialami laki-laki bisa
menghasilkan 300 juta sampai 400 juta sel sperma. Sedangkan perempuan hanya
mampu menghasilkan 400 sel ovum selama hidupnya. Padahal oosit primer yang ada
pada ovarium seorang bayi perempuan berisi sampai 1 juta.
Proses
fertilisasi antara sel sperma dan sel ovum berkaitan dengan ditentukannya masa iddah ini. Waktu perhitungan masa iddah disesuaikan dengan sebab masa iddah itu berlaku pada istri yang
ditinggalkan oleh suaminya, yaitu ditinggal mati oleh suaminya atau bukan
karena ditinggal mati suaminya (cerai). Istri yang ditinggal mati suaminya
dalam keadaan hamil, maka masa iddah-nya
adalah dengan hingga melahirkan, baik masa kelahirannya dekat atau jauh (diterjemahkan
dari QS. Ath-Tholaq:4). Istri yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan tidak
hamil, maka masa iddah-nya adalah 4
bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataupun tidak disetubuhi oleh suaminya (diterjemahkan
dari QS. Al-Baqarah:234). Istri yang diceraikan dalam keadaan hamil, maka masa iddah-nya adalah sampai ia melahirkan (diterjemahkan
dari QS. Ath-Tholaq:4). Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih
mengalami haidh, yaitu menunggu sampai 3 kali quru’ (diterjemahkan dari QS.
Al-Baqarah:228). Istri yang tidak memiliki masa haidh dan istri yang berhenti
masa haidhnya, maka masa iddah-nya
adalah 3 bulan (diterjemahkan dari QS. Ath-Tholaq:4). Istri yang
diceraikan sebelum disetubuhi, maka ia
tidak memiliki masa iddah
(diterjemahkan dari QS. Al-Ahzab:49).
Perhitungan
masa iddah diatas menunjukkan ada
perbedaan masa berlakunya sesuai dengan penyebabnya. Jika dikaitkan dengan
proses fertilisasi, maka berhubungan dengan kapan kehamilan diketahui pada
perempuan. Pada kondisi yang ideal, sperma dapat hidup antara 3-6 hari sperma
bertahan di dalam tubuh perempuan. Perjalanan sulit dengan jarak tempuh yang
sangat jauh akan dilalui oleh jutaan sperma. Sperma masuk ke dalam vagina
melalui proses ejakulasi. Sperma kemudian berenang melalui rahim dengan bantuan
lender serviks dalam rahim wanita menuju saluran sel telur. Proses ini terjadi
beberapa jam dan kebanyakan sel sperma mati karena kehabisan energi atau karena
salah arah. Ataupun pergi ke arah sel telur yang kosong. Selanjutnya sperma
yang kuat akan mampu mencapai sel telur. Jika sel telur matang akan terjadi
fertilisasi, namun jika tidak ada sel telur yang matang maka sperma akan
menunggu hingga terjadi ovulasi. Prosesnya berlanjut hingga terjadi implantasi
pada dinding rahim.
Pertumbuhan
dan perkembangan janin di dalam rahim terbagi menjadi trimester I, trimester II
dan trimester III yang pada masing-masing tahap terjadi perubahan ukuran janin
dan perkembangan tubuh janin. Pada akhir trimester I ukuran janin 9 cm (12
minggu), akhir trimester II ukuran janin 30-32 cm (24 minggu) dan akhir trimester
III ukuran janin 50-55 cm (40 minggu).
Pada zaman Rasulullah sangat sulit untuk
mengetahui apakah seorang istri sedang hamil atau tidak. Untuk mengetahuinyapun
salah satunya mungkin dengan melakukan pemijatan perut, memeriksa ukuran perut
atau bagian luar rahim saja, karena pada zaman tersebut belum ada teknologi
secanggih sekarang ini yang bisa memeriksa kehamilan meskipun dalam jangka waktu satu bulan dari berhubungan badan, dan bahkan lebih cepat dari itu. Sehingga masa iddah
berlaku untuk membuktikan rahim perempuan yang ditinggal suaminya itu berisi
atau kosong.
Jika diketahui perempuan tersebut ternyata sedang hamil, maka bayi
yang sedang berada dalam kandungannya jelas merupakan bayi dari suaminya yang
terdahulu. Sedangkan jika tidak hamil berarti diketahui rahimnya sedang kosong.
Sebab mengapa dalam masa iddah perempuan
dilarang menikah dengan laki-laki lain ialah untuk mengetahui kejelasan keturunannya.
Jika perempuan menikah dengan laki-laki lain dan ternyata perempuan tersebut
sedang hamil namun kehamilan tersebut tidak diketahui maka akan menimbulkan
ketidakjelasan siapa ayah yang sebenarnya dari anak tersebut. Hal demikian bisa
saja terjadi karena anak yang lahir diperkirakan adalah anak dari suami yang
baru, tetapi ternyata anak tersebut adalah anak dari suami yang terdahulu.
Sebelum semua
itu terjadi, bisa saja seorang suami menginginkan untuk rujuk dengan istri yang
telah diceraikannya (talaq). Menurut Jumhur Ulama, selama perempuan masih
berada dalam masa iddah maka rujuk
dilakukan tanpa akad yang baru. Jika perempuan itu sudah melalui masa iddah maka diperlukan akad yang baru dalam pernikahan yang baru pula.
