12 April 2016

Perspektif Ilmiah tentang Masa Iddah



Allah SWT. menciptakan makhluk hidup berpasang-pasangan, seperti laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan yang melalui akad dalam pernikahan yang sah disebut suami-istri, dan masing-masing memiliki hak dan kewajiban.
Dalam hubungan berumah tangga, bisa saja terjadi pertentangan antara suami dan istri. Jika terus berlanjut mungkin saja suami mengatakan talaq pada istrinya. Istri yang ditalaq berkewajiban untuk menjalani masa iddah, dan suami berkewajiban memberi nafkah kepada istri yang di talaq selama masa iddah tersebut.
Masa iddah memiliki makna perhitungan, yaitu perhitungan masa suci atau bulan secara umum dalam menentukan selesainya masa iddah. Dalam masa iddah perempuan menanti atau menangguhkan pernikahan setelah ia ditinggalkan oleh suaminya, misalnya karena talaq atau suaminya meninggal dunia, baik dengan alasan menunggu kelahiran bayi hasil hubungan dengan suaminya, berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan sesuai dengan syariat Islam.
Masa iddah salah satunya juga dinyatakan sebagai istilah untuk menyebutkan masa tunggu seorang perempuan untuk memastikan hamil tidaknya perempuan tersebut dari suaminya. Hal ini berkaitan dengan prinsip embriologi, yaitu ilmu yang mempelajari tentang embrio/mudigah (makhluk yang sedang dalam tingkat tumbuh di dalam kandungan). Hubungan suami istri dapat menyebabkan kehamilan pada istri. Kehamilan tersebut dapat terdeteksi dengan beberapa tanda yang muncul dari istri, misalnya tidak haid, mual-mual, pusing, dan sebagainya. Tetapi, tanda-tanda tersebut tidak selalu mengindikasikan kehamilan. Bisa saja hal tersebut terjadi karena faktor lain seperti kelelahan, stress atau terserang penyakit.
Pada masa sekarang ini kehamilan dapat diketahui dengan berbagai macam tes, salah satunya tes urin yang dilakukan jika ada tanda-tanda seperti keterlambatan menstruasi kira-kira 2-3 hari dari jadwal menstruasi yang seharusnya. Hal ini juga berkaitan dengan masa subur perempuan itu sendiri. Masa subur perempuan adalah 14 hari menjelang menstruasi yang akan datang, dan masa subur ini berkisar selama 1-3 hari. Selain dari kisaran masa subur tersebut mungkin juga dapat mengalami kehamilan, tetapi kemungkinannya lebih kecil terjadi daripada masa subur perempuan.
Selain masa subur, proses reproduksi juga berpengaruh terhadap kehamilan. Sistem reproduksi pada laki-laki disebut spermatogenesis, sedangkan sistem reproduksi pada perempuan disebut oogenesis. Spermatogenesis bisa terjadi selama seumur hidup, bahkan pelepasan spermatozoa bisa terjadi setiap saat. Bedanya dengan perempuan yang hanya mengalami peristiwa ovulasi normalnya selesai pada usia 45 sampai 50 tahun saja. Selain itu, setiap ejakulasi yang dialami laki-laki bisa menghasilkan 300 juta sampai 400 juta sel sperma. Sedangkan perempuan hanya mampu menghasilkan 400 sel ovum selama hidupnya. Padahal oosit primer yang ada pada ovarium seorang bayi perempuan berisi sampai 1 juta.
Proses fertilisasi antara sel sperma dan sel ovum berkaitan dengan ditentukannya masa iddah ini. Waktu perhitungan masa iddah disesuaikan dengan sebab masa iddah itu berlaku pada istri yang ditinggalkan oleh suaminya, yaitu ditinggal mati oleh suaminya atau bukan karena ditinggal mati suaminya (cerai). Istri yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, maka masa iddah-nya adalah dengan hingga melahirkan, baik masa kelahirannya dekat atau jauh (diterjemahkan dari QS. Ath-Tholaq:4). Istri yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan tidak hamil, maka masa iddah-nya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataupun tidak disetubuhi oleh suaminya (diterjemahkan dari QS. Al-Baqarah:234). Istri yang diceraikan dalam keadaan hamil, maka masa iddah-nya adalah sampai ia melahirkan (diterjemahkan dari QS. Ath-Tholaq:4). Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu menunggu sampai 3 kali quru’ (diterjemahkan dari QS. Al-Baqarah:228). Istri yang tidak memiliki masa haidh dan istri yang berhenti masa haidhnya, maka masa iddah-nya adalah 3 bulan (diterjemahkan dari QS. Ath-Tholaq:4). Istri yang diceraikan  sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa iddah (diterjemahkan dari QS. Al-Ahzab:49).
Perhitungan masa iddah diatas menunjukkan ada perbedaan masa berlakunya sesuai dengan penyebabnya. Jika dikaitkan dengan proses fertilisasi, maka berhubungan dengan kapan kehamilan diketahui pada perempuan. Pada kondisi yang ideal, sperma dapat hidup antara 3-6 hari sperma bertahan di dalam tubuh perempuan. Perjalanan sulit dengan jarak tempuh yang sangat jauh akan dilalui oleh jutaan sperma. Sperma masuk ke dalam vagina melalui proses ejakulasi. Sperma kemudian berenang melalui rahim dengan bantuan lender serviks dalam rahim wanita menuju saluran sel telur. Proses ini terjadi beberapa jam dan kebanyakan sel sperma mati karena kehabisan energi atau karena salah arah. Ataupun pergi ke arah sel telur yang kosong. Selanjutnya sperma yang kuat akan mampu mencapai sel telur. Jika sel telur matang akan terjadi fertilisasi, namun jika tidak ada sel telur yang matang maka sperma akan menunggu hingga terjadi ovulasi. Prosesnya berlanjut hingga terjadi implantasi pada dinding rahim.
Pertumbuhan dan perkembangan janin di dalam rahim terbagi menjadi trimester I, trimester II dan trimester III yang pada masing-masing tahap terjadi perubahan ukuran janin dan perkembangan tubuh janin. Pada akhir trimester I ukuran janin 9 cm (12 minggu), akhir trimester II ukuran janin 30-32 cm (24 minggu) dan akhir trimester III ukuran janin 50-55 cm (40 minggu).
Pada zaman Rasulullah sangat sulit untuk mengetahui apakah seorang istri sedang hamil atau tidak. Untuk mengetahuinyapun salah satunya mungkin dengan melakukan pemijatan perut, memeriksa ukuran perut atau bagian luar rahim saja, karena pada zaman tersebut belum ada teknologi secanggih sekarang ini yang bisa memeriksa kehamilan meskipun dalam jangka waktu satu bulan dari berhubungan badan, dan bahkan lebih cepat dari itu. Sehingga masa iddah berlaku untuk membuktikan rahim perempuan yang ditinggal suaminya itu berisi atau kosong.
Jika diketahui perempuan tersebut ternyata sedang hamil, maka bayi yang sedang berada dalam kandungannya jelas merupakan bayi dari suaminya yang terdahulu. Sedangkan jika tidak hamil berarti diketahui rahimnya sedang kosong. Sebab mengapa dalam masa iddah perempuan dilarang menikah dengan laki-laki lain ialah untuk mengetahui kejelasan keturunannya. Jika perempuan menikah dengan laki-laki lain dan ternyata perempuan tersebut sedang hamil namun kehamilan tersebut tidak diketahui maka akan menimbulkan ketidakjelasan siapa ayah yang sebenarnya dari anak tersebut. Hal demikian bisa saja terjadi karena anak yang lahir diperkirakan adalah anak dari suami yang baru, tetapi ternyata anak tersebut adalah anak dari suami yang terdahulu.
Sebelum semua itu terjadi, bisa saja seorang suami menginginkan untuk rujuk dengan istri yang telah diceraikannya (talaq). Menurut Jumhur Ulama, selama perempuan masih berada dalam masa iddah maka rujuk dilakukan tanpa akad yang baru. Jika perempuan itu sudah melalui masa iddah maka diperlukan akad yang baru dalam pernikahan yang baru pula.

08 April 2016

Pandangan Ekologis terhadap Pembaharuan Kawasan Hutan Kalimantan

Aktivitas manusia dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat menjadi ancaman besar bagi keberadaan makhluk hidup lain di sekitarnya jika tidak memperhatikan lingkungannya dalam pandangan ekologis. Meningkatnya kepadatan penduduk di dunia searah dengan meningkatnya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Salah satu upaya manusia yang tidak dapat dibenarkan adalah pembukaan lahan besar-besaran. Hutan digundul untuk keperluan industri, perkebunan dan lain sebagainya dengan dalih agar mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, satwa liar seperti ular ataupun harimau yang masuk ke pemukiman ditembak karena dianggap hama dan mengancam keselamatan.
Seperti halnya hutan Kalimantan. Iklim tropis merupakan kondisi terbaik yang dapat dihuni oleh banyak sekali makhluk hidup, baik dari makhluk hidup tingkat terendah hingga makhluk hidup tingkat tinggi.  Wajar saja jika di hutan Kalimantan ditemukan beranekaragam vegetasi dan beranekaragam satwa. Hutan hujan tropis juga sangat penting bagi kemelimpahan suatu spesies dan endemisme.Secara global hutan Kalimantan diperkirakan dihuni oleh lebih banyak spesies tumbuhan dibandingkan dengan daerah lain. Bahkan, lebih dari sepertiga perkiraan seluruh tumbuhan sebanyak 10.000 sampai 15.000 spesies hanya dapat ditemukan di pulau Kalimantan. Semakin banyaknya kawasan hutan yang rusak dan bahkan hilang, maka semakin besar pula ancaman kepunahan bagi spesies-spesies yang menghuni daerah tersebut.
Hutan Pegunungan Meratus Kalimantan
Keadaan demikianlah yang membuat hutan Kalimantan menjadi salah satu paru-paru dunia karena penutupan hutannya yang sangat luas. Namun, maraknya deforestasi yang terjadi dari tahun ke tahun menyebabkan luas hutan Kalimantan menurus drastis. Berdasarkan data Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2013-2014,  luas total hutan Kalimantan pada tahun 2013 adalah 36,8 juta hektar dan pada tahun 2014 menjadi 36,5 juta hektar. Penurunan luas tutupan hutan di Kalimantan diantaranya disebabkan oleh adanya pembukaan lahan, baik melalui penebangan pohon maupun pembakaran hutan. Aktivitas tersebut tentunya akan berdampak terhadap kehidupan di dalamnya.
Penurunan tutupan hutan menyebabkan menurunnya kemelimpahan dan keanekaragaman vegetasi dan satwa di dalamnya. Beberapa spesies satwa mungkin akan bertahan dengan bermigrasi ke daerah lain dan menetap pada habitat baru yang seragam. Namun, kecil kemungkinan proses migrasi akan berhasil. Migrasi hanya akan berhasil jika spesies tersebut bisa bergerak lebih cepat dari kerusakan yang terjadi di habitat lamanya dan beradaptasi pada habitat baru, tersedia cukup energi dalam proses migrasi, dan dapat bertahan hidup dari seleksi alam yang terjadi selama proses migrasi karena perubahan komposisi komunitas akan mengubah struktur fungsional pada suatu ekosistem yang dapat memunculkan kembali proses seleksi.
Melihat keadaan lingkungan sekarang muncul upaya untuk memperbaharui hutan-hutan yang terbuka. Kegiatan rehabilitasipun dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan kembali hutan-hutan yang telah gundul. Akan tetapi, kondisi hutan tidak akan pulih sepenuhnya. Secara kuantitas mungkin dengan lebih mudah keadaan hutan dapat dikembalikan seperti sedia kala, namun secara kualitasnya sangat sulit untuk dipulihkan. Sebagai contoh, Sempidan Kalimantan (Lophura bulweri) merupakan spesies endemik di Kalimantan. Bentuknya mirip seperti ayam-hutan, biasanya hidup di hutan primer ataupun hutan sekunder perbukitan dengan ketinggian tempat mencapai 1.600 mdpl di semua kawasan. Status kelangkaannya adalah rentan punah karena keberadaannya yang mulai jarang ditemukan. Beberapa kemungkinan yang akan terjadi jika hutan tempat tinggalnya digundul adalah spesies tersebut akan bergerak ke daerah lain untuk menemukan habitat baru, atau spesies tersebut mati. Akan sangat sulit untuk mengembalikan keberadaan spesies tersebut ke habitat asalnya meskipun habitat yang rusak telah diperbaharui. Dengan demikian, spesies yang menempati bukanlah semua spesies asli yang pada mulanya tinggal pada habitat tersebut. Hal inilah yang menyebabkan kualitas ekosistemnya sangat sulit bahkan tidak bisa untuk dipulihkan.
Suatu ekosistem khas mencirikan struktur fungsional yang tidak ditemukan di daerah lain, dan tidak dibenarkan jika diubah menjadi ekosistem baru dengan tujuan apapun. Manusia harus memperhitungkan keadaan ekosistem yang sedang berlangsung sebelum melakukan pembukaan tutupan hutan. Ekosistem akan terganggu dengan aktivitas baru, apalagi jika aktivitas tersebut mendominasi kawasan tempat ekosistem berlangsung. Habitat yang sangat tua akan memberikan dukungan yang lebih baik bagi penghuni tua di dalamnya. Hal ini karena hubungan timbal balik suatu makhluk hidup dan lingkungannya sudah terjadi sangat lama, yaitu dalam kurun waktu puluhan bahkan ribuan tahun, sehingga terbentuk kekhasan ekosistem pada kawasan tersebut. Jika habitat itu dirusak, maka hal tersebut akan berdampak buruk bagi ekosistem yang telah berlangsung di dalamnya. Dengan demikian, akan memerlukan waktu lama dan bahkan sangat sulit untuk memulihkannya kembali, dan hanya yang mampu beradaptasilah yang akan bertahan.