12 April 2016

Perspektif Ilmiah tentang Masa Iddah



Allah SWT. menciptakan makhluk hidup berpasang-pasangan, seperti laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan yang melalui akad dalam pernikahan yang sah disebut suami-istri, dan masing-masing memiliki hak dan kewajiban.
Dalam hubungan berumah tangga, bisa saja terjadi pertentangan antara suami dan istri. Jika terus berlanjut mungkin saja suami mengatakan talaq pada istrinya. Istri yang ditalaq berkewajiban untuk menjalani masa iddah, dan suami berkewajiban memberi nafkah kepada istri yang di talaq selama masa iddah tersebut.
Masa iddah memiliki makna perhitungan, yaitu perhitungan masa suci atau bulan secara umum dalam menentukan selesainya masa iddah. Dalam masa iddah perempuan menanti atau menangguhkan pernikahan setelah ia ditinggalkan oleh suaminya, misalnya karena talaq atau suaminya meninggal dunia, baik dengan alasan menunggu kelahiran bayi hasil hubungan dengan suaminya, berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan sesuai dengan syariat Islam.
Masa iddah salah satunya juga dinyatakan sebagai istilah untuk menyebutkan masa tunggu seorang perempuan untuk memastikan hamil tidaknya perempuan tersebut dari suaminya. Hal ini berkaitan dengan prinsip embriologi, yaitu ilmu yang mempelajari tentang embrio/mudigah (makhluk yang sedang dalam tingkat tumbuh di dalam kandungan). Hubungan suami istri dapat menyebabkan kehamilan pada istri. Kehamilan tersebut dapat terdeteksi dengan beberapa tanda yang muncul dari istri, misalnya tidak haid, mual-mual, pusing, dan sebagainya. Tetapi, tanda-tanda tersebut tidak selalu mengindikasikan kehamilan. Bisa saja hal tersebut terjadi karena faktor lain seperti kelelahan, stress atau terserang penyakit.
Pada masa sekarang ini kehamilan dapat diketahui dengan berbagai macam tes, salah satunya tes urin yang dilakukan jika ada tanda-tanda seperti keterlambatan menstruasi kira-kira 2-3 hari dari jadwal menstruasi yang seharusnya. Hal ini juga berkaitan dengan masa subur perempuan itu sendiri. Masa subur perempuan adalah 14 hari menjelang menstruasi yang akan datang, dan masa subur ini berkisar selama 1-3 hari. Selain dari kisaran masa subur tersebut mungkin juga dapat mengalami kehamilan, tetapi kemungkinannya lebih kecil terjadi daripada masa subur perempuan.
Selain masa subur, proses reproduksi juga berpengaruh terhadap kehamilan. Sistem reproduksi pada laki-laki disebut spermatogenesis, sedangkan sistem reproduksi pada perempuan disebut oogenesis. Spermatogenesis bisa terjadi selama seumur hidup, bahkan pelepasan spermatozoa bisa terjadi setiap saat. Bedanya dengan perempuan yang hanya mengalami peristiwa ovulasi normalnya selesai pada usia 45 sampai 50 tahun saja. Selain itu, setiap ejakulasi yang dialami laki-laki bisa menghasilkan 300 juta sampai 400 juta sel sperma. Sedangkan perempuan hanya mampu menghasilkan 400 sel ovum selama hidupnya. Padahal oosit primer yang ada pada ovarium seorang bayi perempuan berisi sampai 1 juta.
Proses fertilisasi antara sel sperma dan sel ovum berkaitan dengan ditentukannya masa iddah ini. Waktu perhitungan masa iddah disesuaikan dengan sebab masa iddah itu berlaku pada istri yang ditinggalkan oleh suaminya, yaitu ditinggal mati oleh suaminya atau bukan karena ditinggal mati suaminya (cerai). Istri yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, maka masa iddah-nya adalah dengan hingga melahirkan, baik masa kelahirannya dekat atau jauh (diterjemahkan dari QS. Ath-Tholaq:4). Istri yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan tidak hamil, maka masa iddah-nya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataupun tidak disetubuhi oleh suaminya (diterjemahkan dari QS. Al-Baqarah:234). Istri yang diceraikan dalam keadaan hamil, maka masa iddah-nya adalah sampai ia melahirkan (diterjemahkan dari QS. Ath-Tholaq:4). Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu menunggu sampai 3 kali quru’ (diterjemahkan dari QS. Al-Baqarah:228). Istri yang tidak memiliki masa haidh dan istri yang berhenti masa haidhnya, maka masa iddah-nya adalah 3 bulan (diterjemahkan dari QS. Ath-Tholaq:4). Istri yang diceraikan  sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa iddah (diterjemahkan dari QS. Al-Ahzab:49).
Perhitungan masa iddah diatas menunjukkan ada perbedaan masa berlakunya sesuai dengan penyebabnya. Jika dikaitkan dengan proses fertilisasi, maka berhubungan dengan kapan kehamilan diketahui pada perempuan. Pada kondisi yang ideal, sperma dapat hidup antara 3-6 hari sperma bertahan di dalam tubuh perempuan. Perjalanan sulit dengan jarak tempuh yang sangat jauh akan dilalui oleh jutaan sperma. Sperma masuk ke dalam vagina melalui proses ejakulasi. Sperma kemudian berenang melalui rahim dengan bantuan lender serviks dalam rahim wanita menuju saluran sel telur. Proses ini terjadi beberapa jam dan kebanyakan sel sperma mati karena kehabisan energi atau karena salah arah. Ataupun pergi ke arah sel telur yang kosong. Selanjutnya sperma yang kuat akan mampu mencapai sel telur. Jika sel telur matang akan terjadi fertilisasi, namun jika tidak ada sel telur yang matang maka sperma akan menunggu hingga terjadi ovulasi. Prosesnya berlanjut hingga terjadi implantasi pada dinding rahim.
Pertumbuhan dan perkembangan janin di dalam rahim terbagi menjadi trimester I, trimester II dan trimester III yang pada masing-masing tahap terjadi perubahan ukuran janin dan perkembangan tubuh janin. Pada akhir trimester I ukuran janin 9 cm (12 minggu), akhir trimester II ukuran janin 30-32 cm (24 minggu) dan akhir trimester III ukuran janin 50-55 cm (40 minggu).
Pada zaman Rasulullah sangat sulit untuk mengetahui apakah seorang istri sedang hamil atau tidak. Untuk mengetahuinyapun salah satunya mungkin dengan melakukan pemijatan perut, memeriksa ukuran perut atau bagian luar rahim saja, karena pada zaman tersebut belum ada teknologi secanggih sekarang ini yang bisa memeriksa kehamilan meskipun dalam jangka waktu satu bulan dari berhubungan badan, dan bahkan lebih cepat dari itu. Sehingga masa iddah berlaku untuk membuktikan rahim perempuan yang ditinggal suaminya itu berisi atau kosong.
Jika diketahui perempuan tersebut ternyata sedang hamil, maka bayi yang sedang berada dalam kandungannya jelas merupakan bayi dari suaminya yang terdahulu. Sedangkan jika tidak hamil berarti diketahui rahimnya sedang kosong. Sebab mengapa dalam masa iddah perempuan dilarang menikah dengan laki-laki lain ialah untuk mengetahui kejelasan keturunannya. Jika perempuan menikah dengan laki-laki lain dan ternyata perempuan tersebut sedang hamil namun kehamilan tersebut tidak diketahui maka akan menimbulkan ketidakjelasan siapa ayah yang sebenarnya dari anak tersebut. Hal demikian bisa saja terjadi karena anak yang lahir diperkirakan adalah anak dari suami yang baru, tetapi ternyata anak tersebut adalah anak dari suami yang terdahulu.
Sebelum semua itu terjadi, bisa saja seorang suami menginginkan untuk rujuk dengan istri yang telah diceraikannya (talaq). Menurut Jumhur Ulama, selama perempuan masih berada dalam masa iddah maka rujuk dilakukan tanpa akad yang baru. Jika perempuan itu sudah melalui masa iddah maka diperlukan akad yang baru dalam pernikahan yang baru pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar